Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
Jumat, 24 Maret 2023 – 20:25 WIB
Pengedar sabu-sabu itu, tambah Gusti, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya segera melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkas Iptu Gusti Asmasri Pratama. (antara/jpnn)
Terduga pengedar narkoba itu ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan Trans Sulawesi. Polisi sudah menetapkan pengedar itu sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi