Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi

Menurut Risnoto, tersangka WL datang ke kantor ekspedisi untuk mengambil barang itu. Petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai pegawai ekspedisi langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tetapi kami berhasil menguasainya dengan bantuan pekerja ekspedisi yang menutup rolling door," tuturnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memesan ganja itu dari seseorang berinisial PL yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar ganja, yang rencananya akan memasarkan barang haram itu di Balikpapan.
Ini merupakan kali kedua tersangka terlibat dalam kejahatan narkotika, setelah sebelumnya meraih keuntungan hingga Rp 5 juta dari menjual ganja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengedar narkoba di Balikpapan berinisial WL ditangkap petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai pegawai ekspedisi. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba