Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli
jpnn.com, SERANG - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SL (40) dan SO (32) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Serang.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 7,82 gram.
Polisi juga menyita dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana pelaku bertransaksi.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka SL ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dini hari.
"Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok," kata Ali Rahman dalam keterangan di Serang, Minggu (28/7).
Dari pengakuan tersangka SL, dia mendapat sabu-sabu dari tersangka SO. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
"Tersangka SO diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok," tuturnya.
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Serang ditangkap polisi saat menunggu pembeli. Temannya diciduk di rumah.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar