Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu bernama I Nyoman Ardika selama sembilan tahun penjara.
Putusan terdakwa pengedar narkoba itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/9).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Adnya Dewi.
Terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu-sabu seberat 0,75 gram netto.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengedar narkoba I Nyoman Ardika divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Denpasar, Bali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini