Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
![Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/09/terdakwa-pengedar-narkotika-dalam-persidangan-secara-virtual-hl4m.jpg)
jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu bernama I Nyoman Ardika selama sembilan tahun penjara.
Putusan terdakwa pengedar narkoba itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/9).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Adnya Dewi.
Terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu-sabu seberat 0,75 gram netto.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengedar narkoba I Nyoman Ardika divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Denpasar, Bali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
- 2 Kali Terlibat Kontroversi, Chandrika Chika Ungkap Sosok yang Menguatkan
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh