Pengedar Narkoba Ini Juga Menyimpan Senjata Laras Panjang dan 33 Amunisi
jpnn.com, PASER - Seorang pengedar narkoba, M (50) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) di Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyebut dari tangan pelaku M, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 25 paket seberat 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 3,2 juta," ujar AKP Yulianto.
Tersangka M merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Paser.
Pelaku yang berasal dari Kalimantan Selatan ditangkap setelah polisimendapat info bakal ada transaksi narkoba oleh pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani.
"Anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga," ucapnya.
Hasil penyelidikan, di Desa Prayon ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Dengan berbekal informasi itu, polisi menangkap M pada Rabu (14/12) sekitar pukul 05.10 WITA.
AKP Yulianto Eka Wibawa menyebut pengedar narkoba di Paser ini juga menyimpan senjata laras panjang beserta 33 amunisi kaliber 5,56 mm.
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat