Pengedar Narkoba Ini Mengelak, Polisi Lantas Menggeledah, Ternyata
Senin, 23 Mei 2022 – 23:43 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ant/fat/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AY. Awalnya, dia mengelak, tetapi lantas tak bisa berkutik setelah kamarnya digeledah. Ini yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi