Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
![Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/10/kepala-polres-cirebon-kota-akbp-muhammad-rano-hadiyanto-dua-brec.jpg)
Dia menyebut IA berperan sebagai kurir dan pembuat paket paket tersebut, dengan upah sebesar Rp50 ribu untuk sekali pengiriman.
Adapun cara pelaku mengedarkan paket itu, kata dia, dengan memakai sistem tempel atau diletakkan di titik yang sudah ditentukan.
“Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sampai Rp50 juta. Dia mendapatkan kiriman sabu-sabu untuk kemudian dibuatkan paket dengan modus coran semen,” tuturnya.
Ia menegaskan saat ini IA menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari ini kami meringkus 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar,” ucap dia.
Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus itu, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir serta obat keras berjumlah 4.510 butir. (antara/jpnn)
Pelaku sengaja menerapkan modus penyelundupan narkobauntuk mengelabui petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Masih di Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di Indonesia