Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh
![Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap DB (45), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Berdasarkan pemeriksaan, DB ternyata oknum honorer di lingkungan pemerintahan Kota Sabang.
"DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi pada Sabtu (11/6).
Dari tangan DB dan DIB, polisi menemukan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 2,96 gram.
Penangkapan oknum honorer itu bersama rekannya berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka SA.
Saat diinterogasi polisi, SA mengatakan narkotika itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB.
Saat polisi datang, pengedar narkoba itu sedang berada di dalam kamar bersama DIB.
Polisi menggerebek rumah DN, pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ternyata seorang oknum honorer di salah satu daerah di Aceh.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?