Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap DB (45), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Berdasarkan pemeriksaan, DB ternyata oknum honorer di lingkungan pemerintahan Kota Sabang.
"DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi pada Sabtu (11/6).
Dari tangan DB dan DIB, polisi menemukan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 2,96 gram.
Penangkapan oknum honorer itu bersama rekannya berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka SA.
Saat diinterogasi polisi, SA mengatakan narkotika itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB.
Saat polisi datang, pengedar narkoba itu sedang berada di dalam kamar bersama DIB.
Polisi menggerebek rumah DN, pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ternyata seorang oknum honorer di salah satu daerah di Aceh.
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional