Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi
jpnn.com, MATARAM - Pengedar narkoba jenis magic mushroom, J asal Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi.
J ditangkap Polda NTB pada akhir April 2023 lalu saat menjalankan bisnis magic mushroom di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan pelaku merupakan pengedar narkoba di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
Pelaku J ditangkap seusai mengedarkan narkotika itu di kalangan wisatawan di Gili Trawangan.
Menurut Deddy, pelaku telah melancarkan aksi penjualan magic mushroom itu sekitar setahun terakhir.
"Yang bersangkutan ketika musim hujan tiba melangsungkan pengumpulan jamur untuk diproduksi sebagai mushroom," kata Deddy, Senin (8/5) kemarin di Mapolda NTB.
Menurut Deddy, pelaku biasanya mengumpulkan jamur dari kotoran tai sapi tersebut untuk diolah menjadi magic mushroom.
"Jadi kan jamur ini tumbuh di atas kotoran tahu sapi. Pelaku kemudian mengolah dengan cara dilakukan penjemuran," jelas Deddy.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus