Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

jpnn.com, MATARAM - Pengedar narkoba jenis magic mushroom, J asal Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi.
J ditangkap Polda NTB pada akhir April 2023 lalu saat menjalankan bisnis magic mushroom di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan pelaku merupakan pengedar narkoba di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
Pelaku J ditangkap seusai mengedarkan narkotika itu di kalangan wisatawan di Gili Trawangan.
Menurut Deddy, pelaku telah melancarkan aksi penjualan magic mushroom itu sekitar setahun terakhir.
"Yang bersangkutan ketika musim hujan tiba melangsungkan pengumpulan jamur untuk diproduksi sebagai mushroom," kata Deddy, Senin (8/5) kemarin di Mapolda NTB.
Menurut Deddy, pelaku biasanya mengumpulkan jamur dari kotoran tai sapi tersebut untuk diolah menjadi magic mushroom.
"Jadi kan jamur ini tumbuh di atas kotoran tahu sapi. Pelaku kemudian mengolah dengan cara dilakukan penjemuran," jelas Deddy.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar