Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi
Pengolahan tanaman itu dilakukan pelaku secara manual sampai siap diedarkan.
"Jamur itu dibungkus kemudian dijual ke warga dan para wisatawan di Gili," ujar Deddy..
Untuk harga per paket jamur mushroom sendiri sangat bervariasi. Mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.
"Harga ini tergantung dari berat yang dipesan oleh pembeli," sebutnya.
Deddy menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa. Dia menjelaskan bahwa jamur kotoran sapi itu masuk dalam golongan narkotika golongan 1.
"Kami minta kepada masyarakat di Gili Trawangan untuk tidak mengulangi adanya peredaran mushroom," katanya.
Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan bahwa target penjualan narkoba itu ialah para wisatawan di sekitar Gili Trawangan.
"Ini kan barang kategori mengandung narkotika. Tidak boleh diperjualbelikan," imbuh Deddy.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus