Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 12:10 WIB

Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, dari tangan J diamankan barang bukti magic mushroom seberat 197,77 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Pelaku J ditangkap bersama 23 pelaku narkotika jenis sabu dan ganja lainnya di NTB.
"Pelaku diancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika bisa ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Deddy.(mcr38/jpnn)
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan