Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Brigadir AG Diperiksa Propam

jpnn.com, JAKARTA - Seorang polisi berinisial Brigadir AG diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan bersama Polres Tana Toraja atas pernyataan seorang pengedar narkoba yang mengaku dilindungi kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut Brigadir AG yang diperiksa merupakan penyidik di Polres Tana Toraja.
"Dari Bidpropam Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota penyidik pembantu. Kalau dari pangkatnya, itu penyidik pembantu, inisialnya AG, untuk menindaklanjuti informasi ini," kata Brigjen Krisno di Jakarta, Rabu (22/2).
Krisno menyebut Polda Sulsel juga sudah membuat tim gabungan bersama-sama Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) setemat guna menindaklanjuti pengakuan pengedar narkoba tersebut.
Jika penyidik berinisial Brigadir AG terbukti melanggar etik karena terlibat peredaran narkoba maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Namun, jenderal bintang satu itu belum membeberkan apa peran dari oknum penyidik tersebut.
"Arahan saya saat itu kalau memang cukup bukti bahwa yang bersangkutan menjadi pengedar, tentunya dipidanakan," tegas Krisno.
Dia memastikan Bidpropam Polda Sulsel akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum penyidik bila terbukti ada pelanggaran profesi yang dilakukan.
Brigjen Krisno H Siregar sebut Brigadir AG diperiksa Propam Polda Sulsel setelah pengedar narkoba yang ditangkap BNNK Tana Toraja mengaku dilindungi polisi.
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap