Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang

Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (23/3) sore. (Ridwan/JPNN.com)

jpnn.com, PAPUA - Polda Papua menangkap dua pengedar sabu-sabu asal Timika.

Narkoba tersebut didapatkan dari bandar sabu-sabu di Jawa Timur dan dijual ke para pekerja tambang.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan pelaku berinisial MF dan MI. Polisi menyita 248 gram jenis sabu-sabu senilai Rp 500 juta.

"Awalnya dari hasil penyidikan sehingga kedua pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda di Timika," terangnya, Rabu (23/3) sore.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari Jawa Timur. Sabu-sabu itu mendarat di Papua melalui jasa pengiriman.

"Dibeli dari Jawa Timur dan diedarkan di kawasan Timika sejak 2021 lalu," jelasnya.

Menurut MF, kebanyakan para pembeli sabu-sabu dari karyawan tambang.

Saat awak media mengonfirmasi apakah sabu-sabu itu dipasarkan ke karyawan PT. Freeport, Alfian menolak memberikan jabawan.

dua pengendar sabu di Mimika ungkapan karyawan tambang sering memesan barang haram itu untuk menambah stamina saat bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News