Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang
Kamis, 24 Maret 2022 – 00:30 WIB

Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (23/3) sore. (Ridwan/JPNN.com)
"Intinya para pembeli kebanyakan karyawan tambang, itu keterangan dari tersangka. Sabu-sabu dipakai untuk menambah stamina saat bekerja" ucap Alfian.
Terlepas dari itu, tersangka MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
dua pengendar sabu di Mimika ungkapan karyawan tambang sering memesan barang haram itu untuk menambah stamina saat bekerja.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ridwan Sangaji
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir