Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Dua pengedar narkoba asal Banjarmasin berinisial RRH, 25, dan RM, 35, yang sempat berusaha kabur dan menabrak kendaraan operasional kepolisian akhirnya ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Selatan.
"Dua pengedar narkoba menabrak mobil operasional Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya," kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Jumat.
Dia menyebutkan para pelaku menabrak mobil operasional dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi DA 1211 JJ saat melarikan diri ke Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang.
Lalu, personel berupaya mengejar dan menangkap tersangka di alamat tersebut.
Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Dari tangan kedua tersangka, sementara ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,11 gram dibalut dengan selembar tisu yang akan diedarkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Leo menjelaskan mobil yang dikemudikan tersangka RRH menabrak pintu kiri tengah yang dikendarai anggota Satresnarkoba Polres HSS, bahkan salah satu personel mengalami patah tulang tangan.
Kedua tersangka berpotensi diancam dengan hukuman berat karena telah membahayakan nyawa anggota dan masyarakat pengguna jalan umum.
Dua pengedar narkoba asal Banjarmasin berinisial RRH, 25, & RM, 35, yang sempat berusaha kabur dan menabrak kendaraan operasional kepolisian akhirnya ditangkap.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya