Pengedar Narkoba Punya Senpi Revolver, Dapat dari Mana?

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) di rumahnya di Desa Tebat Agung, Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tanpa perlawanan
Az merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang bersenjata api rakitan jenis revolver.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga di sana.
Personelnya terus mengembangkan informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan Operasi Cipta Kondisi.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak.
“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” kata dia.
Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.
Pengakuan tersangka ke polisi, seseorang yang merupakan pelanggannya yang tidak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp 1,5 juta sekitar tiga bulan lalu.
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) dan mengamankan senpi rakitan jenis revolver di rumahnya.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba