Pengedar Narkoba Punya Senpi Revolver, Dapat dari Mana?
Minggu, 05 Desember 2021 – 07:15 WIB

Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan mengungkap kasus kepemilikan senpi rakitan jenis revolver dari tangan seorang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Muara Enim, Sabtu (4/12), Foto: ANTARA/HO/Polda Sumsel/21
“Karena tidak kunjung membayar, tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,"
Kompol Christopher mengatakan senpi tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) dan mengamankan senpi rakitan jenis revolver di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya