Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Az (42) bermula dari informasi yang polisi dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga.
Personelnya terus melakukan pengembangan terhadap informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan operasi cipta kondisi.
Hingga akhirnya tersangka ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak di rumahnya Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” kata Panjaitan di Palembang, Sabtu (4/12).
Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.
Menurut pengakuan dari tersangka, lanjutnya, seseorang tersebut merupakan pelanggannya yang tak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp 1,5 juta sekitar tiga bulan yang lalu.
“Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan. Senpi itu kami amankan sebagai barang bukti dan kami akan dalami terkait peredaran narkoba itu," ujarnya.
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Cegah Penyalahgunaan, AKBP Ruri Cek Senjata Api Dinas Personel Polres Banyuasin
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas