Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api
Minggu, 05 Desember 2021 – 10:27 WIB

Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan dalam ungkap kasus kepemilikan senjata api oleh seseorang warga Kabupaten Muara Enim, di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/12). Foto: ANTARA/HO/Polda Sumsel/21
Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel