Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel

Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Dua Pengedar S (22), dan Y (20) warga Desa Pagelaran, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Kromengan.

Pelaku ternyata hampir 1 tahun menjajakan pil koplo di kalangan remaja.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap S. Petugas menjebak pelaku S dengan bantuan seorang purel.

Purel tersebut berpura-pura menjadi pembelinya. Ajakan purel itulah yang akhirnya disetujui oleh pelaku yang langsung melakukan transaksi.

"Petugas Reskrim Polsek Kromengan langsung meringkus pelaku bersama barang bukti yang dibawanya," ujar Kapolsek Kromengan AKP Octa Panjaitan.

Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas mendapatkan barang didapatkan dari pengedar di wilayah Pagelaran yaitu pelaku Y.

Pelaku Y akhirnya berhasil diringkus petugas reskrim juga. Kini, keduanya harus meringkuk disel tahanan Polsek Kromengan.

Pil koplo didapatkan pengedar dari wilayah Kepanjen. Para pelaku kemudian membungkus menjadi tik, dan per tik berisikan 10 butir dihargai kepada pembelinya dengan Rp 30 ribu.

Para pengedar menjual 10 butir pil koplo pada remaja pengguna dengan harga Rp 30 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News