Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel
Senin, 30 April 2018 – 06:14 WIB

Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
"Salah satu pelaku diamankan, ternyata sudah hampir dua tahun melakoni perbuatan itu," uar AKP Octa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun keatas kurungan penjara. (yos/jpnn)
Para pengedar menjual 10 butir pil koplo pada remaja pengguna dengan harga Rp 30 ribu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi