Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Nagan Raya, Barang Buktinya 35 Paket Sabu-Sabu
Selasa, 06 Desember 2022 – 13:02 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa 35 paket sabu dari seorang terduga pengedar narkoba saat diamankan di Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (5/12/2022) malam. (ANTARA/HO)
Barang bukti tersebut diduga disimpan pelaku AF di lantai ruang tamu di rumahnya untuk dijual kepada pengguna narkoba.
Meski telah menangkap pelaku, kata Vitra, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Nagan Raya. (antara/jpnn)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh. Barang buktinya 35 paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak