Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi di Manado, Ini Barang Buktinya

jpnn.com, MANADO - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Kota Manado, Rabu (26/1).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku berinisial SB (27), warga Sario, itu ditangkap di wilayah Wawonasa, Singkil, Manado.
Dalam penangkapan itu, kata dia, tim turut mengamankan 1.150 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran trihexyphenidyl di wilayah Sario dan Singkil," kata perwira menengah Polri itu.
Pelaku beserta barang bukti obat keras dan sepeda motor bernomor polisi DB 3064 RG sudah diamankan di Mapolresta Manado.
Kombes Jules Abraham Abast menyatakan polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar obat keras di Manado,” kata Kombes Jules Abraham Abast. (antara/jpnn)
Seorang pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Kota Manado ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.1550 butir trihexyphenidyl
Redaktur & Reporter : Boy
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri