Pengedar PCC Harus Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak sembilan tersangka pengedar paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) dihukum berat.
Karena itu, Retno mendesak Polri agar menjerat tersangka yang lima di antaranya merupakan apoteker itu. Bahkan, dia meminta Polri juga menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku harus dikenakan pasal berlapis," kata Retno dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Menurut Retno, UU Perlindungan Anak harus diberikan karena kebanyakan korban masih di bawah umur. Apalagi, kasus ini sangat menyita perhatian dan membuat masyarakat prihatin. Mengingat sebagai besar korbannya adalah anak-anak penerus bangsa.
“KPAI prihatin karena yang disasar ini sebagian besarnya anak-anak. Bahkan sudah ada korban meninggal dunia dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa," katanya.(boy/jpnn)
KPAI Retno Listyarti mendesak sembilan tersangka pengedar paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) dihukum berat
Redaktur & Reporter : Boy
- Barang Bukti Pembuatan Pil PCC di Tasikmalaya Dibawa ke Jakarta
- BNN Amankan 2 Juta Pil PCC di Pabrik Sumpit Tasikmalaya
- Wuiih...Jaga Gudang Pil PCC Digaji Rp 9 Juta Tiap Bulan
- Menkes Perintahkan Sidak Obat Ilegal Seluruh Indonesia
- Presiden Jokowi Cecar Kabareskrim di Atas Panggung
- Cari Pil PCC Malah Temukan Obat Kedaluwarsa