Pengedar Pesan Sabu-Sabu Kepada Penghuni Lapas
jpnn.com, TAPIN - Sat Narkoba Polres Tapin, berhasil menyita 31 paket sabu-sabu dari tangan Ardiansyah di Tungkap, Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).
Petugas sendiri berhasil menangkap Ardiansyah setelah menerima informasi dari warga.
"Sewaktu dia diringkus kami hanya menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Juwarto, Kamis (5/4).
Setelah diinterogasi, sambung Juwarto, Ardiansyah memberi tahu bahwa barang bukti lain disimpannya di dalam botol di perkebunan sawit.
"Total sabu-sabu yang kami amankan sebanyak 31 paket dengan berat 13,58 gram, sembilan butir obat ineks merek Micky Mouse, uang sebesar Rp 5.120.000, timbangan digital dan satu unit sepeda motor jenis Honda Win," kata Juwarto.
Tidak hanya itu, Ardiansyah juga baru menjual beberapa paket sabu-sabu kepada dua orang.
"Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pemakai yang lagi pesta sabu-sabu," bebernya.
Kedua pelaku itu bernama Adi Suprayitno (35) dan Nor Khairi (35), warga Jalan Sidomakmur, Kecamatan Binuang.
Sat Narkoba Polres Tapin, berhasil menyita 31 paket sabu-sabu dari tangan Ardiansyah di Tungkap, Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat