Pengedar Pesan Sabu-Sabu Kepada Penghuni Lapas
jpnn.com, TAPIN - Sat Narkoba Polres Tapin, berhasil menyita 31 paket sabu-sabu dari tangan Ardiansyah di Tungkap, Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).
Petugas sendiri berhasil menangkap Ardiansyah setelah menerima informasi dari warga.
"Sewaktu dia diringkus kami hanya menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Juwarto, Kamis (5/4).
Setelah diinterogasi, sambung Juwarto, Ardiansyah memberi tahu bahwa barang bukti lain disimpannya di dalam botol di perkebunan sawit.
"Total sabu-sabu yang kami amankan sebanyak 31 paket dengan berat 13,58 gram, sembilan butir obat ineks merek Micky Mouse, uang sebesar Rp 5.120.000, timbangan digital dan satu unit sepeda motor jenis Honda Win," kata Juwarto.
Tidak hanya itu, Ardiansyah juga baru menjual beberapa paket sabu-sabu kepada dua orang.
"Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pemakai yang lagi pesta sabu-sabu," bebernya.
Kedua pelaku itu bernama Adi Suprayitno (35) dan Nor Khairi (35), warga Jalan Sidomakmur, Kecamatan Binuang.
Sat Narkoba Polres Tapin, berhasil menyita 31 paket sabu-sabu dari tangan Ardiansyah di Tungkap, Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap