Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo, Jawa Timur, konferensi pers penindakan rokok ilegal. Senin (29/7/2024) ANTARA/ Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Jawa Timur, menahan tersangka pengedar rokok ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah 34.816 batang rokok ilegal. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY itu telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

"Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Senin (29/7).

Menurut Asep, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Penangkapan dilakukan tim setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Dia menceritakan petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," kata Asep.

Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Seorang tersangka pengedar rokok ilegal di Situbondo, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan. Terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News