Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan
Senin, 29 Juli 2024 – 16:48 WIB
![Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/29/kepala-kantor-bea-dan-cukai-jember-dan-satpol-pp-situbondo-h-tdiy.jpg)
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo, Jawa Timur, konferensi pers penindakan rokok ilegal. Senin (29/7/2024) ANTARA/ Novi Husdinariyanto
Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26 juta.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Asep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar rokok tanpa cukai itu terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai. (antara/jpnn)
Seorang tersangka pengedar rokok ilegal di Situbondo, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan. Terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Detik-Detik Bendum Demokrat Renville Antonio Kecelakaan, Sopir Pikap Tak Punya SIM
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei