Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun
Rabu, 03 Agustus 2011 – 07:00 WIB
BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannya. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (2/8), pria yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu (SS) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan. Di depan polisi, Agus mengaku memperoleh barang haram itu dari Udi Kardita. Belakangan terungkap Udi bekerja sama dengan Dedi mengedarkan SS. Keduanya mengantongi keuntungan masing-masing Rp200 ribu dari jualan SS. (jar/c2/ewi)
Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mukhlis, yakni lima tahun enam bulan. Majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipaar mengatakan, terdakwa terbukti menyalahi dakwaan primer JPU pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa, sebut Nursiah, juga terbukti menjadi perantara dalam penyalahgunaan narkotika jenis SS.
Baca Juga:
Sementara dalam dakwaan disebutkan, penyalahgunaan SS oleh terdakwa diketahui pada 29 Maret 2011. Bertempat di Toko Medi Variasi, Jl. Yos Sudarso, Garuntang, Bandarlampung, anggota Polda Lampung meringkus Agus.
Baca Juga:
BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannya. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek