Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun
Rabu, 03 Agustus 2011 – 07:00 WIB

Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun
BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannya. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (2/8), pria yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu (SS) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan. Di depan polisi, Agus mengaku memperoleh barang haram itu dari Udi Kardita. Belakangan terungkap Udi bekerja sama dengan Dedi mengedarkan SS. Keduanya mengantongi keuntungan masing-masing Rp200 ribu dari jualan SS. (jar/c2/ewi)
Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mukhlis, yakni lima tahun enam bulan. Majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipaar mengatakan, terdakwa terbukti menyalahi dakwaan primer JPU pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa, sebut Nursiah, juga terbukti menjadi perantara dalam penyalahgunaan narkotika jenis SS.
Baca Juga:
Sementara dalam dakwaan disebutkan, penyalahgunaan SS oleh terdakwa diketahui pada 29 Maret 2011. Bertempat di Toko Medi Variasi, Jl. Yos Sudarso, Garuntang, Bandarlampung, anggota Polda Lampung meringkus Agus.
Baca Juga:
BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannya. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah