Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun

Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun
Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun
BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannya. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (2/8), pria yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu (SS) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan.

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mukhlis, yakni lima tahun enam bulan. Majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipaar mengatakan, terdakwa terbukti menyalahi dakwaan primer JPU pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa, sebut Nursiah, juga terbukti menjadi perantara dalam penyalahgunaan narkotika jenis SS.

   

Sementara dalam dakwaan disebutkan, penyalahgunaan SS oleh terdakwa diketahui pada 29 Maret 2011. Bertempat di Toko Medi Variasi, Jl. Yos Sudarso, Garuntang, Bandarlampung, anggota Polda Lampung meringkus Agus.

Di depan polisi, Agus mengaku memperoleh barang haram itu dari Udi Kardita. Belakangan terungkap Udi bekerja sama dengan Dedi mengedarkan SS. Keduanya mengantongi keuntungan masing-masing Rp200 ribu dari jualan SS. (jar/c2/ewi)
Berita Selanjutnya:
Saling Tikam, Dua ABG Tewas

BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannya. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News