Pengedar Sabu Ini Diringkus Di Dekat Pembakaran Mayat
jpnn.com - TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak 19 paket.
Penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut dilakukan petugas di dua tempat berbeda. Pertama petugas membekuk HM dan rekannya DH di kawasan Jalan Sri Payung Tanjungunggat.
Disitu petugas mendapatkan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS. Dari tangan MS petugas mendapatkan 13 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang, yang mana dua diantaranya diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
''Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang dicurigai memiliki atau menguasai sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap MH dan DH di Tanjungunggat,'' ujar Rahman.
Dikatakan Rahman, dari keterangan yang didapatkan pihaknya dari tersangka MH bahwa barang haram tersebut didapatnya dari MS. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS.
''MS kami tangkap di Jalan Cenderawasih di komplek Ruko dekat pembakaran mayat Kilometer 8 atas,'' kata Rahman.
TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB.
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen