Pengedar Sabu Internasional yang Dikendalikan dari Lapas Diringkus
Selasa, 08 Maret 2016 – 10:18 WIB

Tersangka peredaran sabu jaringan internasional diringkus Polair Polda Kepri, Senin. Foto: Batam Pos / JPNN
Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, GN terancam hukuman mati.(cr17/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI