Pengedar Sabu Internasional yang Dikendalikan dari Lapas Diringkus

Pengedar Sabu Internasional yang Dikendalikan dari Lapas Diringkus
Tersangka peredaran sabu jaringan internasional diringkus Polair Polda Kepri, Senin. Foto: Batam Pos / JPNN

Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, GN terancam hukuman mati.(cr17/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News