Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi

Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
Pengedar sabu-sabu inisial HT beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Banjarmasin Barat (ANTARA/Gunawan Wibisono)

jpnn.com - BANJARMASIN - Seorang pengedar sabu-sabu yang hendak melakukan transaksi ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari tangan tersangka HT alias Kalud (40), polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap edar. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp805.000.

"Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Senin (18/12).

Dia menjelaskan penangkapan terhadap HT dilakukan saat tersangka berada di Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Emasurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

"Sebanyak 15 paket sabu-sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku," ucap Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza.

Mantan Kabag Ops Polresta Banjarmasin itu mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. "HT dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," ujarnya.

Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya mengimbau kepada masyarakat di kota ini untuk tidak bermain dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar, apabila kami dapati akan kami tindak tegas," pungkas Aris Munandar. (antara/jpnn)

Seorang pengedar sabu-sabu yang hendak melakukan transaksi ditangkap polisi di Banjarmasin.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News