Pengedar Sabu-Sabu di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 06 Juli 2023 – 20:31 WIB

JPU Evi Hariani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Setelah mengetahui identitas terdakwa, petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti. (antara/jpnn)
Pengedar sabu-sabu di Medan dituntut 10 tahun penjara. Ini hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui