Pengedar Sabu-Sabu di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 06 Juli 2023 – 20:31 WIB
Setelah mengetahui identitas terdakwa, petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti. (antara/jpnn)
Pengedar sabu-sabu di Medan dituntut 10 tahun penjara. Ini hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara