Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pemberantasan narkoba itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.

Surya menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.

Surya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Untuk laporan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polres Ogan Ilir melalui nomor WhatsApp 0821-77317818, " kata Surya. (mcr35/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Seorang pengedar sabu-sabu di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi. Sebegini barang buktinya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News