Pengedar Sabu-Sabu di Tebing Tinggi Digerebek di Rumah, Tuh Orangnya
jpnn.com, TEBING TINGGI - Polisi menangkap AMW (27), warga Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, atas kepemilikan sabu-sabu.
AMW digerebek di sebuah rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku diringkus petugas, Selasa (6/6), pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah, Kelurahan Lalang," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis.
Agus menyebutkan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok merek BULL, dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram.
"Kemudian, satu bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong, dan satu buah sendok sabu-sabu (skop)," ucapnya.
Dia mengatakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AMW diduga memiliki sabu-sabu.
"Personel menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek BULL yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram," katanya.
Kasi Humas menambahkan petugas Sat Narkoba menanyakan kepada AMW terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa benar miliknya.
Polisi menangkap pria ini selaku pengedar sabu-sabu di wilayah Tebing Tinggi. Banyak barang buktinya.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya