Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk saat Tunggu Pelanggan
jpnn.com, PASURUAN - Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap Choirul Juana Prana, warga Desa Sumbersuko, Pasuruan, Jatim.
Dia adalah seorang pengedar sabu yang hendak bertransaksi .
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Penangkapan Choirul berawal ketika polisi berhasil mengamankan Mario. Warga Desa Kalisampurno, Tanggulangin, itu merupakan pengguna sabu-sabu.
Barang haram tersebut dibeli dari Choirul. "Setelah kami telusuri, Choirul warga Pasuruan," ucap Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Purwanto.
Keterangan Mario itu lantas menjadi data awal bagi polisi. Korps baju cokelat tersebut segera bergerak ke Pasuruan.
Salah satu lokasi yang dipantau adalah Jalan Raya Pulungan, Gempol, Pasuruan. "Akses itu sering digunakan sebagai tempat transaksi,'' ucapnya.
Mulai pagi, polisi menyanggong Choirul. Pukul 19.00, tersangka akhirnya tiba di jalan tersebut.
Awalnya polisi menangkap menangkap pengguna sabu - sabu yang menjadi pelanggan tetap pelaku.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap di Tiga Lokasi