Pengedar Sabu-Sabu Disergap Polisi di Rumahnya, Ini Hasilnya
jpnn.com, MARTAPURA - Seorang pengedar narkoba di Desa Srikaton, OKU Timur, Sumsel, berinisial RU, 40, ditangkap polisi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu dari tangan pelaku.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Kasat Narkoba OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa.
RU ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan adanya laporan polisi Nomor LP-A/19/IV/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2023.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RU.
"Anggota langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap rumah tersangka dan mendapati belasan paket narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,72 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dìbalut kantong plastik warna hitam.
Seorang pengedar narkoba di Desa Srikaton, OKU Timur, Sumsel, berinisial RU, 40, ditangkap polisi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru