Pengedar Sabu-Sabu Disergap Polisi di Rumahnya, Ini Hasilnya

jpnn.com, MARTAPURA - Seorang pengedar narkoba di Desa Srikaton, OKU Timur, Sumsel, berinisial RU, 40, ditangkap polisi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu dari tangan pelaku.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Kasat Narkoba OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa.
RU ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan adanya laporan polisi Nomor LP-A/19/IV/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2023.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RU.
"Anggota langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap rumah tersangka dan mendapati belasan paket narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,72 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dìbalut kantong plastik warna hitam.
Seorang pengedar narkoba di Desa Srikaton, OKU Timur, Sumsel, berinisial RU, 40, ditangkap polisi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel