Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Petugas Polres Sibolga
jpnn.com, SIBOLGA - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MM (45) ditangkap petugas Polres Sibolga.
Tersangka diamankan di dalam sebuah rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Tersangka pekerjaannya wiraswasta, warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Pengedar sabu-sabu itu diringkus petugas karena informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Murai sering transaksi narkotika.
Kemudian, personel satuan narkoba turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap MM.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dari laci lemari hias barang bukti berupa satu buah plastik es mambo, satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.
"Satu pipet kaca bekas bakaran sabu-sabu, dua buah pipet plastik, dan 11 bungkus sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucapnya.
Dia mengatakan tersangka MM pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018 di Lapas Tukka, dalam kasus pencurian.
Dari tangan MM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1,34 gram sabu-sabu, bong, pipet kaca.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati