Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Petugas Polres Sibolga
Rabu, 01 Juni 2022 – 22:52 WIB

Petugas Polres Sibolga menangkap MM (45), pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga. (antara/jpnn)
Dari tangan MM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1,34 gram sabu-sabu, bong, pipet kaca.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi