Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Petugas Polres Sibolga

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Petugas Polres Sibolga
Petugas Polres Sibolga menangkap MM (45), pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)

Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.

"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga. (antara/jpnn)

Dari tangan MM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1,34 gram sabu-sabu, bong, pipet kaca.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News