Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Buru Pembelinya
Jumat, 10 Februari 2023 – 15:30 WIB

Anggota Polres Agam mengamankan pengedar narkoba, AH (19) di kediamannnya di Dusun Bancah Balantai, Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Altas Maulana
Menurut dia, atas perbuatan pelaku itu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia juga berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres tersebut, sehingga dia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya," katanya. (antara/jpnn)
Lihat tuh, pengedar sabu-sabu ditangkap dan digeledah polisi. Barang buktinya lumayan banyak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman