Pengedar Sabu-sabu Gelagapan Tepergok Polisi di Jalan
Senin, 01 Oktober 2018 – 23:07 WIB

Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
''Ngakunya mau dijual," ujar Redik. Tertangkap basah, keduanya dibawa ke Mapolres Gresik.
Mereka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mar/c18/roz/jpnn)
Polisi sudah lama mengintai lokasi yang menjadi tempat favorit pengedar narkoba untuk beraksi
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi