Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, KENDARI - Polisi menangkap seorang pria berinisial EA (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pria asal Kota Kendari itu terancam 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrhman di Kendari, Sabtu (21/8).
Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (20/8) pukul 16.30 Wita di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari.
Menurut Eka, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim mengetahui target akan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Sehingga tim melakukan pembuntutan dan pengejaran kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 37 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 41 gram.
Seorang pria berinisial EA (25) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu d
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor