Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 19:43 WIB
![Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/21/seorang-pria-di-kendari-terancam-20-tahun-penjara-akibat-eda-65.png)
Seorang pria di Kendari terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
"Barang bukti tersebut ditemukan di saku kiri jaket milik tersangka beserta barang bukti lainnya," ujar dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Baca Juga:
Dia menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial EA (25) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu d
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya