Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 19:43 WIB

Seorang pria di Kendari terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
"Barang bukti tersebut ditemukan di saku kiri jaket milik tersangka beserta barang bukti lainnya," ujar dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Baca Juga:
Dia menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial EA (25) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu d
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P