Pengedar Sabu-Sabu Lintas Negara Bergerak, Polisi Bertindak Pakai Menabrak
jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas negara, Rabu (2/11).
Dua penjual barang haram itu ialah SU (39) dan AM (29) yang ditangkap saat hendak bertransaksi di Simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 05.00 WIB.
Tangkapan polisi tersebut membawa paket sabu-sabu seberat 2,116 gram (2,1 kilogram) yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan.
Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tas Eiger warna hitam, lalu ditempatkan di bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan sabu-sabu itu berasal dari luar negeri.
"Kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia," ujar Kombes Ngajib dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/11).
Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu seberat 2,1 kilo, sepeda motor, dan sejumlah ponsel milik tersangka.
Kini, anak buah Ngajib masih mendalami jaringan narkoba lintas negara itu.
Polisi menangkap SU (39) dan AM (29) yang hendak mengedarkan 2,1 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di wilayah Palembang.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu