Pengedar Sabu-Sabu Lintas Negara Bergerak, Polisi Bertindak Pakai Menabrak

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas negara, Rabu (2/11).
Dua penjual barang haram itu ialah SU (39) dan AM (29) yang ditangkap saat hendak bertransaksi di Simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 05.00 WIB.
Tangkapan polisi tersebut membawa paket sabu-sabu seberat 2,116 gram (2,1 kilogram) yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan.
Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tas Eiger warna hitam, lalu ditempatkan di bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan sabu-sabu itu berasal dari luar negeri.
"Kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia," ujar Kombes Ngajib dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/11).
Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu seberat 2,1 kilo, sepeda motor, dan sejumlah ponsel milik tersangka.
Kini, anak buah Ngajib masih mendalami jaringan narkoba lintas negara itu.
Polisi menangkap SU (39) dan AM (29) yang hendak mengedarkan 2,1 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di wilayah Palembang.
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi