Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang
Kamis, 04 April 2019 – 14:03 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Setelah itu, mereka mengambil narkoba itu di suatu tempat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong.
“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)
Mereka membawa narkoba jenis sabu berikut peralatannya. Kata mereka, narkoba itu didapat dari seseorang dari Lapas Cikarang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Razia di Kamar WBP Lapas Tanjung Raja, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Benda Terlarang
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi