Pengedar Sabu-Sabu Transaksi dengan Polisi
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Juni Edi Akbar alias Junaedi Akbar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (19/1).
Pria 30 tahun itu ditangkap di Jalan Tidar Baru Jalur 4, RT 16, RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
”Kami menyamar sebagai pembeli dan meminta pelaku untuk datang ke TKP. Setelah pelaku sampai di TKP, kami langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan,” ungkap Kepala Satres Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan.
Dia menambahkan, petugas menyita dua bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu timbangan digital, dua sendok dari potongan sedotan, dan uang tunai.
”Barang bukti dan pelaku, masih kami lakukan penyelidikan serta kami amankan dahulu. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ronny.
Menurut Ronny, pihaknya mampu mengungkap lima kasus narkoba sejak pekan lalu.
”Kami serius dalam memerangi atau memberantas narkoba yang ada di wilayah Kotim, khususnya di wilayah Kota Sampit yang tercinta ini. Untuk itu, dukung kami dalam mengungkap kasus atau memerangi narkoba,” kata Ronny. (rm-85/yit)
Juni Edi Akbar alias Junaedi Akbar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (19/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis