Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap di Cianjur Ternyata Mantan Polisi
jpnn.com, CIANJUR - Seorang pecatan polisi, berinisial LS, yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS berdasarkan informasi dari bandar kecil yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari LS. Dari tangannya, polisi mengamankan 3 gram sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi.
Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu ke Cianjur.
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.
Seorang pecatan polisi, berinisial LS, yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur