Pengedar Setengah Kuintal Sabu-Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram sabu-sabu asal Aceh dengan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Alfriady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung terhadap terdakwa Baihaqi (38) dan Anwar (37).
"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.
Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Irjen Winarto Ingatkan Masyarakat Agar Tak Termakan Rayuan Jaringan Fredy Pratama