Pengedar Uang Palsu Berinisial AG dan AR Ditangkap, Begini Modusnya
jpnn.com, CIBINONG - Tim dari Polres Bogor menangkap dua orang berinisial AG (48) dan AR (23), warga Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Modus pelaku pengedar uang palsu itu ialah dengan berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8).
Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, kasus peredaran uang palsu itu terungkap setelah warga melapor kepada Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam.
Setelah itu, Andri menurunkan tim melakukan penelusuran ke lokasi kejadian pada Selasa (10/8).
Dari hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1,5 juta itu dibelanjakan oleh kedua tersangka.
Menurut Harun, AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu itu sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," ucap AKBP Harun.
Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan pengungkapan peredaran uang palsu oleh dua pelaku berinisial AG dan AR.
- Pasangan ASIH Ingin Jadikan Seni dan Budaya Sebagai Sarana Sejahterakan Warga Jabar
- Gedung YPK Ambruk, Kondisi Bagian Atap Bangunan Kayu Tua dan Rapuh
- Bantah Dharma, Ridwan Kamil yang Sebut Jabar Bukan Provinsi Termiskin
- Dharma Tanya Jabar Jadi Daerah Miskin, Ridwan Kamil Senyum, Lalu Jawab Begini
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Gerindra Siap Memenangkan Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan di Pilkada Jabar 2024