Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka
jpnn.com, JEMBER - Polisi menangkap pasangan suami istri pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelakunya pengedar uang palsu itu ialah EN (33) dan suaminya, MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
"EN dan MS mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari," kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi di Jember, Senin (25/7).
Modus pasangan suami istri mengedarkan uang palsu ialah dengan membeli barang di Pasar Umbulsari.
Namun, saat pelaku berbelanja, salah seorang pedagang curiga terhadap uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang mereka belanjakan.
"Pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari, sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
Iptu Lutfi menyebut dari tangan pelaku disita delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Selanjutnya, pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
Polisi menangkap pasangan suami istri, MS dan EN, pengedar uang palsu di Jember. Sebegini barang bukti yang disita penyidik dalam kasus itu.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya