Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu," ujarnya.
Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolsek.
Lutfi menyebut barang bukti itu diperoleh dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Ada Barang Bukti Penting dari Vera
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat (2) UU Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pasangan suami istri, MS dan EN, pengedar uang palsu di Jember. Sebegini barang bukti yang disita penyidik dalam kasus itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor