Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu," ujarnya.
Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolsek.
Lutfi menyebut barang bukti itu diperoleh dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Ada Barang Bukti Penting dari Vera
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat (2) UU Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pasangan suami istri, MS dan EN, pengedar uang palsu di Jember. Sebegini barang bukti yang disita penyidik dalam kasus itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi